Jumat, 07 Agustus 2009

PKS Puas dengan Putusan MK

Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materiil terhadap penafsiran tiga butir pasal UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Senin 7 Agustus 2009.

Ketiga pasal yang itu ialah Pasal 205 Ayat 4, Pasal 211 Ayat 3, dan Pasal 212 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

“Setelah keluar putusan MK, maka Peraturan KPU harus segera dipulihkan kembali,” kata Agus Purnomo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS.

Peraturan yang dimaksud Agus ialah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, MA menggunakan tiga pasal itu sebagai dasar pijakan untuk mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 15 yang diajukan calon legislsator Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif, dan sejumlah calon legislator lainnya.

MA kemudian meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua itu. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi.

Konsekuensi dari putusan MA ialah akan mengubah komposisi perolehan kursi.

Itulah sebabnya sejumlah partai, di antaranya PKS dan Partai Hanura, menggugatnya ke MK. Akhirnya MK mengabulkan gugatan itu. Dengan demikian putusan MA tidak dapat diterapkan dan Peraturan KPU Nomor 15 berfungi kembali.

“Sekarang berarti Peraturan KPU lebih kokoh dan tidak bisa diganggu gugat,” katanya.

Setelah keluar putusan MK, Agus mengatakan KPU dapat segera mensinkronkan penghitungan kembali.

“Untuk tahap kedua, tetap. Tapi mungkin nanti ada perubahan karena sisa suara ditarik ke provinsi,” kata dia.

sumber : http://politik.vivanews.com

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Bands. Powered by Blogger